REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 Anies Baswedan menyambangi markas partai Koalisi Perubahan, usai keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024). Pada hari keputusan itu, Anies menyambangi Kantor DPP Partai Nasdem dan Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rencananya, pada Selasa (23/4/2024) ia turut akan menyambangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pantauan Republika, Anies dan pasangannya -Muhaimin Iskandar- ‘AMIN’, menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK dari pagi hingga sore hari. Putusan MK menyatakan bahwa permohonan tim AMIN ditolak sepenuhnya oleh hakim MK, yang menunjukkan bahwa mereka kalah dalam Pilpres 2024.
Setelah rampung sidang pada sekira pukul 15.15 WIB, Anies dan Imin meninggalkan Gedung MK. Lantas, pada sekira pukul 17.30 WIB Anies bertandang ke Kantor DPP Partai Nasdem di Nasdem Tower, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat dan bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Kehadiran Anies tersebut dilakukan usai Surya Paloh menggelar konferensi pers menyikapi keputusan MK.
“Ini kan semua (sengketa Pilpres) sudah selesai. MK tadi sudah menyampaikan putusannya. Maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung,” kata Anies kepada wartawan di Nasdem Tower.
Usai dari Nasdem Tower, beberapa jam kemudian Anies meluncur ke Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Ia tiba di markas partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu pada sekira pukul 21.26 WIB.
Ia menyampaikan bahwa kunjungannya ke markas partai-partai pengusung merupakan bentuk silaturahmi. “Ini silaturahmi kepada pimpinan partai-partai pengusung, hari ini Nasdem dan PKB, besok ke PKS. Jadi sebenarnya ini kegiatannya menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan, amanatnya sudah dijalankan, prosesnya sudah sampai ujung,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.
“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).
Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, hakim konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini. Keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah paslon 02 Prabowo-Gibran, paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju, sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu.