Selasa 23 Apr 2024 00:23 WIB

Surya Paloh: Usulan Hak Angket tak Lagi Up To Date

Namun, Nasdem tak akan menghalangi upaya pengusulan hak angket di DPR.

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB  Muhaimin Iskandar (kiri), Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (kanan),menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (kanan),menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai usulan hak angket terhadap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh sejumlah politikus DPR RI tak lagi relevan dengan situasi politik saat ini atau tak lagi up to date. Walaupun demikian, dia menegaskan Partai Nasdem tidak akan menghalangi langkah-langkah politikus DPR RI atau partai politik lainnya yang masih menghendaki dan memperjuangkan hak angket itu

Progress perjalanan waktu sebetulnya menunjukkan hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini. Itu menurut Nasdem. Dan, satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi keberadaan hak angket sudah jauh dari harapan bersama,” kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Surya melanjutkan Nasdem berkeyakinan waktu dan momentum untuk hak angket tak lagi tepat. “Nasdem menyatakan timeframe-nya tidak tepat lagi. Saya harus katakan itu,” sambung dia.

Sikap Surya Paloh itu pun menunjukkan hasil evaluasi Nasdem terhadap usulan hak angket. Surya Paloh saat jumpa pers setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 21 Maret 2024 menyebut Nasdem masih akan mengevaluasi usulan hak angket.

Concern Nasdem itu kepentingan nasional, berulang kali saya katakan di mana saja, persatuan nasional itu di atas kepentingan pemilu ini sendiri, apalagi hak angket. Jadi, kami serahkan kepada kawan-kawan yang ingin meneruskan hak angket, tentu Nasdem amat sangat menaruh rasa simpati dan respek itu berjalan. Bagaimana sikap Nasdem? Kami akan evaluasi," kata Surya Paloh saat jumpa pers di Nasdem Tower bulan lalu.

Dalam jumpa pers yang sama, Surya menyebut posisi Nasdem di DPR saat ini bukan partai yang menduduki kursi mayoritas atau partai dengan suara terbanyak. "Jadi, partai dengan jumlah perolehan suara yang tidak nomor satu pada Pemilu 2024, bolehlah ikut lihat-lihat dulu pada partai yang mendapatkan kursi paling banyak," kata Surya Paloh.

Terkait hasil Pilpres 2024, KPU RI menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih untuk presiden-wakil presiden periode 2024–2029. Keputusan itu kemudian digugat oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Terhadap gugatan itu, MK dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

MK dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement