REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan pasangan kekasih berinisial MAM (21 tahun) dan AM (21 tahun) yang tepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (16/4/2024) lalu berstatus mahasiswa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status MAM adalah mahasiswa dan AM adalah mahasiswi," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Ia menuturkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MAM telah ditahan sejak tanggal 17 April, sedangkan AM tidak ditahan karena masih berobat jalan akibat mengalami infeksi pascaoperasi.
"Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024. AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat pasal 77 b undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 306 KUHPidana dan pasal 341 KUHpidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana. "Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," kata dia.
Sebelumnya, anggota Polsek Jatinangor yang melaksanakan patroli di Jalan Cikeruh-Cilayung menemukan satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan tidak didapati pengemudi pada Selasa (16/4/2024) dini hari. Petugas pun berusaha memanggil-manggil pemilik motor hingga akhirnya muncul seorang perempuan berinisial AM yang datang dari semak-semak dalam keadaan gugup.
Ia mengatakan petugas yang mencurigai perempuan tersebut langsung memeriksanya dan meminta bantuan anggota Buser Polres Sumedang untuk mengamankan AM. Tidak lama setelah itu, seorang laki laki berinisial MAM keluar dari semak-semak dengan keadaan tubuh kotor penuh tanah.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap MAM dan ditemukan tas ransel berisi sekop plastik dan alat penggali tanah," ucap dia.
Ia mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku dan didapati pembahasan tentang bayi dengan AM. Keduanya diamankan ke Polsek Jatinangor dan dilakukan pemeriksaan.
"Didapati bahwa keduanya hendak menggali tanah untuk menguburkan bayi yang disimpan di kosan AM di Jatinangor," kata dia.
Petugas pun langsung mengecek ke kosan pelaku dan menemukan jasad bayi di kamar mandi yang ditutupi dengan keadaan dimasukkan ke dalam kantong plastik.