Rabu 17 Apr 2024 11:45 WIB

Tim Saber Pungli Tangkap Empat Pelaku Pungli di Masjid Al Jabbar, Amankan Uang Rp 1,4 Juta

Pengawasan akan dilakukan terhadap potensi rawan pungli di Masjid Al Jabbar.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Masyarakat berjalan di pelataran masjid untuk mengikuti shalat tarawih pertama Ramadhan 1445 H di Masjid Raya Jawa Barat Al Jabbar, Kota Bandung, Senin (11/3/2024). Dalam tarawih pertama ini, Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar KH Miftah Faridl hadir menyampaikan ceramah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Masyarakat berjalan di pelataran masjid untuk mengikuti shalat tarawih pertama Ramadhan 1445 H di Masjid Raya Jawa Barat Al Jabbar, Kota Bandung, Senin (11/3/2024). Dalam tarawih pertama ini, Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar KH Miftah Faridl hadir menyampaikan ceramah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim saber pungutan liar (pungli) Jawa Barat berhasil menangkap empat orang pelaku pungli parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Senin (15/4/2024). Mereka berinisial OK, RA, RM, YS yang telah diamankan ke kantor kepolisian.

Selain itu, tim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,4 juta dari pelaku yang diketahui merupakan hasil pungli parkir liar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan terhadap potensi rawan pungli di Masjid Al Jabbar.

Baca Juga

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di area parkir Mesjid Al-Jabbar, dilakukan klarifikasi terhadap empat orang," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Rabu (17/4/2024).

Keempat petugas parkir liar tersebut, ia mengatakan dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang juru parkir Masjid Al Jabbar.  Pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 1,4 juta dari pungli parkir dan Rp 89 ribu.

"Tim saber pungli berhasil mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir sebesar Rp 1.400.000 dari juru parkir," ucap dia.

Jules mengatakan para petugas parkir yang diduga melakukan pungli memberikan tiket parkir tidak sesuai ketentuan dan hanya menggunakan kertas fotocopy dan nomor seri sama. Selain itu, nilai biaya parkir tidak sama dengan peraturan Wali Kota Bandung tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.

Selain itu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.

"Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir," kata dia.

Setelah penindakan, ia menuturkan akan terus memantau dan mengawasi kawasan Masjid Al Jabbar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar oleh oknum.

Pemprov terus mengevaluasi....

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement