Selasa 09 Apr 2024 14:36 WIB

Menhub: Contraflow Dibutuhkan demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Pemerintah dan Polri akan menerapkan langkah mitigasi untuk menghindari kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan penerapan contraflow serta skema one way di ruas tol masih dibutuhkan. Skema itu penting untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024.

 “Kami memang melihat bahwa contraflow dan one way ini tampaknya masih dibutuhkan untuk digunakan,” kata Budi dalam konferensi pers di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan pemberlakuan skema tersebut sangat penting dalam menunjang kelancaran pemudik yang melaju di jalan tol, sehingga tidak menimbulkan penumpukan kendaraan.

Budi menjamin sebelum rekayasa itu diberlakukan, pihak otoritas terkait yakni kepolisian sudah melakukan persiapan matang agar pemudik dapat melintas dengan aman dan lancar.

Dengan skema itu, kata Menhub, kondisi arus lalu lintas tetap terkendali, salah satunya seperti di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menjadi titik krusial selama arus mudik tahun ini. “Kalau Cipali kemarin justru berjalan baik, kami sedang memikirkan bagaimana arus balik nanti dapat dikendalikan dengan baik,” ujarnya.

Meski begitu, Budi menekankan pemerintah bersama Korlantas Polri sedang menyiapkan langkah mitigasi terkait keselamatan pemudik di jalan tol.

Ia menyampaikan mitigasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti musibah yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta‐Cikampek pada Senin (8/4) pagi. “Tapi jujur, kami sedang memitigasi nanti. Apa yang kami lakukan berusaha memberikan keselamatan bagi masyarakat yang mudik,” katanya.

Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan terdapat syarat dan ketentuan khusus saat memberlakukan rekayasa lalu lintas pada ruas tol, termasuk contraflow.

Yusri mencontohkan penerapan contraflow di satu lajur, syaratnya harus ada kendaraan yang melintas sekitar 4.400 unit per jam. “Kemudian dua lajur diterapkan jika ada peningkatan menjadi 4.600 kendaraan per jam yang melintas. Lalu tiga lajur harus ada 6.000 kendaraan yang melintas per jam dan empat lajur sampai kendaraan yang melintas mencapai 7.800,” tuturnya.

Ia menambahkan jalan tol khususnya Tol Trans Jawa merupakan rute favorit bagi masyarakat saat melakukan mudik ke kampung halaman. Oleh karenanya Korlantas Polri sedang menyusun kebijakan untuk menekan angka kecelakaan. “Terkait kejadian kemarin, kami akan evaluasi lagi kalau memang ada ketentuan batasan di jalan tol, di jalan biasa saja juga ada batasannya,” ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement