Selasa 26 Mar 2024 16:24 WIB

Politikus PKS HNW: Film Judulnya 'Kiblat', Tapi Tayangan Horor, Tentu Kontraproduktif

Kiblat semestinya menggambarkan sesuatu yang meneduhkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Poster film Kiblat yang telah ditarik oleh Leo Pictures. Poster dan trailer film arahan sutradara Bobby Prasetyo ini dikecam masyarakat, ulama, dan sineas.
Foto:

 Diketahui, film Kiblat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah perilisan posternya pada 21 Maret 2024. Poster ini menjadi kontroversi lantaran dianggap mengandung konten yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Film Kiblat bercerita tentang tokoh bernama Ainun yang berusaha kembali ke jalan yang benar dan jalan yang diridhoi Allah. Ainun menghadapi berbagai tantangan dalam upayanya menjauhi kesesatan yang menjauhkan dari kiblat yang sebenarnya.

 

Dikisahkan bahwa Ainun yang tidak mengetahui siapa orang tuanya. Setelah berbagai peristiwa, terungkap bahwa ayah Ainun adalah sosok Abah Mulya, pemimpin padepokan yang terkenal karena kesaktiannya seperti menyembuhkan penyakit dan melipatgandakan uang. 

 

Suatu ketika, tersiar kematian misterius dari Abah Mulya. Ainun pun diminta meneruskan ilmu kesaktian yang selama ini dimiliki Abah Mulya. Namun, Rini dan Bagas meminta Ainun tidak berlama-lama di padepokan itu karena merasakan banyak kejanggalan.

 

Film Kiblat dibuat oleh rumah produksi Leo Pictures yang bekerja sama dengan Legacy Pictures dan 786 Production. Film itu disutradarai Bobby Prasetyo dan dibintangi oleh Yasmin Napper, Arbani Yasiz, Ria Ricis, Hana Saraswati, Denis Adhiswara, Keanu Azka, dan Whani Darmawan. 

 

Adapun jadwal tayangnya belum diketahui. Film Kiblat menuai kontroversi karena posternya yang dianggap merusak nilai ibadah. Poster yang dipromosikan menunjukkan seseorang menggunakan mukena sedang melakukan rukuk. Alih-alih rukuk dalam posisi normal, perempuan berwajah seram itu rukuk dalam posisi kayang.

 

Sejumlah ulama meminta film Kiblat tidak ditayangkan. Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan film ini akan membuat orang semakin takut beribadah. Sementara Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menilai ini bisa menjadi kampanye hitam terhadap ajaran agama Islam.

 

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat imbuayan Nomor 01/MUI/II/2024 tertanggal 23 Maret 2024 yang melarang penayangan film Kiblat. MUI menilai film tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam dan berpotensi menyesatkan umat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement