Selasa 05 Mar 2024 16:58 WIB

Baleg DPR RI: Rencana Percepatan Pilkada Gugur

Revisi UU Pilkada belum dicabut dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus ditaati oleh pemerintah. Sebab, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement