JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebagaimana termuat di Undang-Undang tentang Pemilu. MK menyadari ambang batas parlemen masih diperlukan melalui kajian yang menyeluruh. Putusan ini pun baru berlaku untuk Pemilu 2029. MK diketahui baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilayangkan Perludem...
Berita Lainnya