Jumat 01 Mar 2024 17:20 WIB

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen tidak Berlaku untuk Pemilu 2024

MK memutuskan besaran ambang batas parlemen ditentukan sendiri oleh pembentuk undang-undang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebagaimana termuat di Undang-Undang tentang Pemilu. MK menyadari ambang batas parlemen masih diperlukan melalui kajian yang menyeluruh. Putusan ini pun baru berlaku untuk Pemilu 2029. MK diketahui baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilayangkan Perludem...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement