Kamis 22 Feb 2024 17:16 WIB

Berkas Perkara Dilimpahkan, Panji Gumilang Segera Disidang untuk Kasus TPPU

Bareskrim Polri limpahkan bekas perkara Panji Gumilang untuk kasus TPPU ke kejaksaan.

Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang menghadiri sidang. Bareskrim Polri limpahkan bekas perkara Panji Gumilang untuk kasus TPPU ke kejaksaan.
Foto: Republiika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang menghadiri sidang. Bareskrim Polri limpahkan bekas perkara Panji Gumilang untuk kasus TPPU ke kejaksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah hampir rampung, dan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Whisnu menyebut, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.

 

Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al -Zaytun tersebut. Pada Kamis (9/11), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan. Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022 Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik. Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.

Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar. Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement