Jumat 16 Feb 2024 08:04 WIB

KIPP: Pemakaian Alat Sirekap KPU RI Timbulkan Keresahan

Penghitungan Sirekap kerap berbeda sehingga memicu perselisihan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritisi penggunaan sirekap (system infromasi rekapitulasi (sirekap) sebagai alat publikasi, dan alat bantu rekapitulasi Pemilu 2024. KIPP mendorong KPU RI mengutamakan perhitungan manual.

Sekjen KIPP Kaka Suminta memandang Sirekap menimbulkan hambatan, keerancuan dan berbagai kesalahan yang menggangu kinerja KPPS secara keseluruhan. Hal ini menurut Kaka terjadi saat penggunaanya oleh operator di tingkat TPS.

 

"Buruknya kinerja sirekap tergambar dari system yang mengalami down," kata Kaka dalam keterangannya pada Kamis (15/2/2024).

 

Kaka menyebut banyaknya temuan kesalahan pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara pada sirekap di laman KPU. "Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang pada intinya mengganggu suasana social dan politik masyarakat pasca pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar," ujar Kaka.

 

Atas hal tersebut, KIPP meminta KPU RI untuk menghentikan proses sirekap sepanjang menyangkut pengitungan

rekapitulasi  elektronik oleh sirekap. Ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat.

 

"Membalikan fungsi publikasi model C hasil dan C hasil salinan, dengan menayangkan seluruh foto (gambar) model C hasil dan C hasil Salinan untuk seluruh TPS di pada pemilu 2024," ujar Kaka.

 

Kaka mendorong KPU RI fokus pada rekapitulasi manual berjenjang. Hal ini menurut Kaka sesuai amanat UU 7 tahun

2017 tentang Pemilu. "Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut," ujar Kaka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement