Selasa 06 Feb 2024 22:27 WIB

KLHK Minta Sampah Alat Peraga Kampanye Dikelola, Bukan Cuma Dibuang ke TPA

KLHK mengeluarkan surat edara untuk kepala daerah soal pengelolaan sampah APK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Petugas merapikan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) ke atas truk di kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas merapikan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) ke atas truk di kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Para kepala daerah dan seluruh tim kampanye diminta untuk mengelola sampah-sampah yang ditimbulkan selama proses Pemilu berlangsung, seperti alat peraga kampanye (APK).

“Salah satu yang pekerjaan kegiatan yang menghasilkan sampah itu adalah alat peraga kampanye. Ada baliho, ada brosur, ada macem-macemlah, foto-foto, dan sebagainya ya,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Media Center KLHK, Jakarta, Selasa (6/2/2024). 

Baca Juga

Dia menerangkan, KLHK melihat hal tersebut berpotensi menghasilkan sampah. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka dapat menimbulkan pencemaran, yang dapat membuat lingkungan menjadi tidak bersih. Sebab itu, KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang diteken pada 31 Januari 2024 lalu.

“Di mana di dalam SE itu diimbau, gubernur, bupati, wali kota untuk memastikan bahwa baliho dan sebagainya itu betul-betul setelah masa tenang itu kan harus dicopot semua itu. Kemudian setelah dicopot tidak dibuang ke TPA. Tapi kemudian bisa dilakukan pengelolaan lanjutan,” terang Vivien.

Seperti diketahui, usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah ruas jalan di berbagai daerah di Indonesia mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), masa kampanye mencakup beberapa bentuk pertemuan dengan dan beragam penyebaran bahan kampanya. Penyebaran bahan kampanye kepada umum melalui alat peraga kampanye di tempat umum, debat hingga kampanye melalui media sosial.

photo
Komik Si Calus : Kampanye - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement