Ahad 04 Feb 2024 06:59 WIB

SIM Keliling di Jakarta dan Depok Tetap Beroperasi Ahad, Ini Jadwal dan Lokasinya

Pelayanan SIM Keliling pada Ahad hanya ada di dua lokasi dan buka setengah hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian hampir habis dan sekarang akhir pekan? Tidak perlu risau masih ada kesempatan, karena pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Depok tetap beroperasi meski hari Minggu. Segera perpanjang SIM kalian dengan memanfaatkan layanan SIM keliling.

Namun, pelayanan SIM Keliling pada Ahad hanya ada di dua lokasi dan buka setengah hari saja. Berikut dua lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta.

Baca Juga

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, Depan Bank BJB Kebon Jeruk

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Ahad (4/2/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Berikut lokasi mobil layanan SIM Keliling di Depok

  • Alun-alun Kota Depok, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini, Ahad (4/2/2024) dimulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement