Kamis 01 Feb 2024 19:46 WIB

Kejagung Tahan Eks Manager Antam di Kasus Pembelian 7 Ton Emas

AH mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (1/2/2024) mengumumkan General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus pembelian emas ANTAM. 

AHA menjadi tersangka kedua dalam kasus yang merugikan negara sebanyak 1,3 ton emas atau setotal Rp 1,2 triliun tersebut. Pekan lalu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, ada Kamis (1/2/2024), AHA diperiksa sebagai saksi bersama enam terperiksa lainnya. Setelah mendalami peran AHA selaku salah-satu terperiksa, dan kecukupan barang bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya. 

“Tim penyidik cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum AHA menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (1/2/2024). 

AHA, kata Kuntadi, dalam kasus ini terlibat atas perannya selaku General Manager PT ANTAM 2018. Setelah ditetapkan tersangka, AH digelandang ke sel tahanan. Penyidik menjebloskan AHA ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). “AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kuntadi. 

Menurut Kuntadi, AHA mengatur transaksi jual-beli logam mulia kepada tersangka BS. BS adalah pengusaha, sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim). 

Pada Maret sampai September 2018, BS membeli emas ANTAM setotal 7 ton di Butik Emas ANTAM Surabaya-1. “AH selaku general manager PT ANTAM beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS dalam rangka mengatur transaksi logam mulia emas yang akan dilakukan oleh BS,” papar Kuntadi.

Dari pertemuan tersebut, kata Kuntadi, ditemukan bukti adanya kesepakatan antara AHA, dan BS. Yaitu berupa mekanisme transaksi yang ditawarkan AHA untuk memudahkan BS dalam mendapatkan nilai beli. “Bahwa transaksi ang dilakukan diluar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pila kontrol PT ANTAM terkait keluar masuknya logam mulia. Dan untuk agar seolah-olah BS mendapatkan harga diskon oleh PT ANTAM,” begitu ujar Kuntadi. Selain itu, kata Kuntadi, penyidik juga menemukan adanya bukti tentang AH yang melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan BS tersebut.

“AH juga membuat rekayasa berupa laporan fiktif untuk menutupi kekurangan stok emas di Butik Surabaya-1,” begitu kata Kuntadi. Rekayasa dalam laporan palsu tersebut, kata Kuntadi menyebutkan kekurangan stok logam mulia sebanyak 1.136 kilogram (Kg), atau sekitar 1,3 ton. “Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT ANTAM merugi 1,2 triliun,” begitu kata Kuntadi. Dari perbuatan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung menjerat AH dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement