Rabu 31 Jan 2024 14:48 WIB

15 Hari Menuju Pemilu: Pilpres 1 atau 2 Putaran? Ini Penjelasan KPU

Pilpres 2024 harus berjalan lancar.

Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih.

"Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu putaran atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih," ujar Idham saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Baca Juga

Para pemilih yang akan menentukan jalannya Pilpres 2024. Sementara itu, KPU telah merancang dengan lengkap teknis penyelenggaraan pilpres dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kalau KPU di dalam lampiran 1 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 Itu merancang dengan lengkap," katanya.

Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Pada Pilpres 2004 terdapat lima paslon dan berakhir dengan dua putaran mengingat perolehan tertinggi hanyalah 33,57 persen yakni pasangan SBY-Jusuf Kalla.

Hingga akhirnya pada putaran kedua, pasangan SBY-Jusuf Kalla menang dengan perolehan suara 60,62 persen dibandingkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dengan perolehan 39,38 persen.

Namun berbeda halnya dengan Pilpres 2009, meskipun terdapat tiga paslon, namun SBY-Boediono memenangkan kontestasi politik ini dengan perolehan suara 60,8 persen pada putaran pertama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement