REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Bali dan Polres Badung mengungkap motif pelaku penembakan terhadap warga negara asing asal Turki Turan Mehmet (30 tahun) di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan WNA asal Mexico yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Selain tiga tersangka tersebut, satu orang pelaku Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Badung menjelaskan berdasarkan keterangan sementara dari para saksi dan pelaku bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal satu dengan yang lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan atau perampasan itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 01.18 Wita di The Palm House, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security villa atas nama I Made Sutana.
"Selanjutnya tiga orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa yang saat itu sedang berada di dalamnya," kata Jansen.
Empat orang pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal villa. Hanya saja, korban Turan Mehmet yang terluka akibat ditembak senjata api sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Saat itu, uang tunai salah satu penghuni villa bernama Turan Muhammat Enes yang merupakan adik korban Turan Mehmet sejumlah Rp30 juta dan 4.000 USD juga diambil oleh para pelaku tersebut.
Atas insiden tersebut, Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, dan lain-lain kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 Wita dilakukan proses penangkapan terhadap para pelaku oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati.