Kamis 25 Jan 2024 01:03 WIB

Jadi Tersangka, Kemenangan Perdata Crazy Rich Surabaya atas Antam Terancam Sia-Sia

Penetapan BS sebagai tersangka merupakan bentuk penegakan hukum

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said terkait kasus pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sudah tepat. Tentu saja jika penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi dua alat bukti. 

“Jika ada sedikitnya dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan berwenang menetapkan orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/1/2024).

Karena itu, kata Abdul Fickar, tidak menjadi persoalan bagi Kejagung menetapkan crazy rich Surabaya tersebut sebagai tersangka. Meskipun sebelumnya, yang bersangkutan menang di kasus perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2020. Bahkan Pada 2022, Budi Said juga memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Lanjut Abdul Fickar, apabila tidak dilakukan upaya hukum lagi (pidana) terhadap putusan tersebut, maka PT Antam wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Artinya, PT Antam harus membayar ganti rugi emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.

Hal itu sebagai kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram yang diklaim awalnya membeli seberat 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas batangan seberat 5.935 kilogram.

“Kecuali bisa dibuktikann dengan putusan pengadilan bahwa transaksi itu batal, baik karena subjeknya (pekaku) maupun karena objeknya atau status barangnya melawan hukum. Jadi putusan atas kasus pidananya yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti bisa jadi bukti untuk membatalkan putusan perdatanya,” terang Abdul Fickar.

Kemudian jika dalam perkembangannya nanti, kata Abdul Fickar, diketahui adanya permufakatan jahat antara tersangka Budi Said dengan pegawai PT Antam dalam transkasi pembelian emas batangan tersebut maka para pihak dijadikan tersangka. Dalam hal ini semua pihak yang menyebabkan kerugian negara (harga emas murah) maka harus dijadikan tersangka, baik pembeli maupun oknum dari PT Antam.

“Penetapan BS sebagai tersangka merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus penyelamatan uang negara,” tegas Abdul Fickar.

Kasus ini bermula pada saat Budi Said membeli emas batangan seberat 7.071 kilogram senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.  Pembelian tersebut dilakukan melalui Anggraeni, sebagai marketing Antam cabang Surabaya. Budi Said tertarik membeli emas batangan dalam jumlah banyak karena tergiur dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.

Namun Budi Said hanya menerima emas batangan seberat 5.935 kilogram atau kurang seberat 1.136 kilogram dari jumlah yang disepakati. Budi Said pun tak kunjung menerima kekurangan emas tersebut. Sehingga dia memutuskan untuk membawa ke meja hijau dan Budi Said menang, termasuk di tingkat kasasi. 

Diberitakan Republika.coid sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos PT Tridjaya Kartika Group, Budi Said, sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024). Dia dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018.

“Status BS sebagai pengusaha properti dari Surabaya, kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Akibat perbuatan tersangka, PT ANTAM disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Penyidik menjerat Budi Said dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement