REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengakui sempat mendapat nasihat agar hati-hati, sopan, dan jangan terpancing emosi saat berbicara.
Hal itu disampaikan setelah dua hari sebelumnya Prabowo menyebut kompetitornya 'goblok', sebuah umpatan yang menurut Bawaslu RI bisa masuk kategori tindak pidana pemilu.
Prabowo mengungkapkan soal nasihat itu ketika ia berpidato dalam acara Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Bengkulu di Gedung Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kamis (11/1/2024).
"Saudara-saudara, ada yang bilang, ngomong ke saya 'Prabowo hati-hati bicaranya, jangan emosi nanti terpancing, bicaranya harus sopan-sopan'," kata Prabowo.
Prabowo ogah menuruti nasihat tersebut. Mantan komandan Jenderal Kopassus TNI AD itu mengatakan, ia sejak dulu memang selalu berbicara apa adanya. "Prabowo kan bekas prajurit. Jadi bahasanya biasa seperti itu," ujarnya.
"Mau saya bicara sopan-sopan terus? Mau? Atau saya bicara seperti politisi-politisi atau saya bicara seperti akademisi-akademisi yang pinter teori. Pinter teori, tapi salah," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Prabowo mengakui bahwa ia tak hebat berbicara, bahkan dinilai hanya bisa berjoget. Sejalan dengan itu, Prabowo menegaskan bahwa ia tak mau seperti politisi lain yang banyak omong dan banyak janji, tapi tak ada realisasinya.
Pada Selasa (9/1/2024), Prabowo ketika berpidato dalam acara konsolidasi relawannya di Pekanbaru, Riau, menyampaikan umpatan. Hal itu disampaikan berkaitan dengan ucapan capres Anies Baswedan yang menyebut Prabowo punya 340 ribu hektare lahan.
Prabowo mengatakan, lahan yang disebutkan Anies itu berstatus hak guna usaha (HGU) yang sebenarnya sudah ia serahkan ke negara. Menurutnya, Anies mengungkit lahan tersebut hanya untuk membuat rakyat benci kepadanya.
"Nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya lahan ini, dia pinter apa goblok sih?" ujar Prabowo kepada para peserta kampanye yang hadir tanpa menyebut nama Anies.
"Dia ngerti gak ada HGU? Hak guna usaha, hak guna bangunan, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa," kata Prabowo melanjutkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai, umpatan "goblok" yang dilontarkan capres nomor urut 2 itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Prabowo bisa dijerat menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.
Kendati begitu, Bagja menyebut Bawaslu melakukan menyelidiki kasus tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima laporan dan tak pula menemukan sendiri peristiwanya di lapangan.