Senin 11 Dec 2023 06:37 WIB

Ketua TKN Bantah Prabowo Pakai Helikopter TNI AU untuk Kampanye di Sumbar

Prabowo mengunjungi Sumbar pada Sabtu, sebagai menhan dan capres.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto berinteraksi dengan salah seorang prajurit TNI di posko pencarian korban erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar, Sabtu (9/12/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membantah anggapan, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, kampanye menggunakan fasilitas negara berupa helikopter H-22M milik TNI AU di Sumatra Barat (Sumbar). TKN menyebut, Prabowo sedang bertindak sebagai menteri pertahanan ketika menggunakan helikopter tersebut.

"Kunjungan di Sumatra Barat itu ada dalam dua hal ya. Ada kapasitas sebagai menhan dan juga di luar itu terkait menyapa warga. Iya (Prabowo pakai helikopter sebagai menhan)," ujar Ketua Umum TKN, Rosan Perkasa Roeslani kepada wartawan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023).

Prabowo menyambangi Sumbar pada Sabtu (9/12/2023), untuk menghadiri beberapa kegiatan. Tiba di Kota Padang pada Sabtu pagi, Prabowo selaku menhan lantas melanjutkan perjalanan menggunakan helikopter TNI AU menuju posko evakuasi korban erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam. 

Setelah itu, Prabowo kembali ke Kota Padang menggunakan helikopter tersebut. Kemudian, ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut bertindak sebagai capres berkampanye menyapa warga di Kota Padang.

Adapun kedatangan dan kepergian Prabowo dari Jakarta ke Padang dan sebaliknya menggunakan pesawat pribadi. Dia tidak menggunakan pesawat TNI AU seperti saat berstatus sebagai menhan, lantaran kegiatan pada akhir pekan, berbarengan dengan kampanye.

Anggapan Prabowo menggunakan helikopter TNI berkampanye diembuskan oleh akun anonim di lini masa X. Akun yang terafiliasi sebagai pendukung capres lain tersebut menilai, Prabowo berkampanye menggunakan fasilitas negara. Dia mendorong Prabowo mundur dari jabatan menhan agar tak ada konflik kepentingan sepanjang Pilpres 2024.

Sementara itu, Presiden Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tidak mengharuskan menteri mundur meski menjadi peserta Pilpres 2024. Menteri yang jadi capres ataupun cawapres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Rasakan getaran rakyat...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement