Jumat 08 Dec 2023 15:57 WIB

Peluang Generasi Muda Terlibat dalam Kepemimpinan dan Pembuat Kebijakan Terbuka Luas

Semua pihak diharapkan dapat bekerja menuju sistem politik demokratis dan konsisten.

Alya Ghina Viedini, Mahasiswi Jurusan Administrasi Niaga Universitas Indonesia.
Foto: Dok Pribadi
Alya Ghina Viedini, Mahasiswi Jurusan Administrasi Niaga Universitas Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alya Ghina Viedini, Mahasiswi Jurusan Administrasi Niaga Universitas Indonesia.

Kontes politik semakin dekat dan menyuguhkan dinamika intens antar peserta dan partai politik. Partai politik memiliki peran konstitusional sebagai penyeleksi jabatan-jabatan pemerintahan, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum menjadi tonggak penting yang membentuk arah kebijakan negara. Salah satu aspek krusial adalah persyaratan usia, diatur oleh Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan usia minimal 40 tahun.

Keraguan masyarakat terhadap keputusan MK juga perlu diatasi. Kejelasan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Ini juga menciptakan landasan etis yang kuat untuk sistem politik yang inklusif.

Dengan demikian, perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden harus dihadapi sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi politik yang lebih luas. Semua pihak, termasuk MK, diharapkan dapat bekerja menuju sistem politik yang tidak hanya demokratis tetapi juga konsisten dalam menerapkan nilai-nilai keadilan dan etika politik untuk kebaikan bersama.

Dalam perspektif aksiologi, keputusan MK harus diartikan melalui lensa nilai-nilai keadilan dan etika politik. Ini mencakup pertimbangan etis tentang hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam demokrasi tanpa diskriminasi berdasarkan usia. Aksiologi juga menyoroti urgensi menciptakan kerangka kerja yang mendukung partisipasi politik yang inklusif tanpa merugikan prinsip-prinsip demokrasi.

Dari polemik permasalahan tersebut, menurut penulis isu perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden membuka diskusi penting tentang inklusivitas dan partisipasi politik. Penurunan batas usia dapat dianggap sebagai langkah positif untuk memberikan peluang lebih besar kepada generasi muda untuk terlibat dalam kepemimpinan dan pembuatan kebijakan. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang mengakui hak-hak setiap warga negara tanpa memandang usia.

Namun, di sisi lain polemik seputar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga membawa isu keadilan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan lembaga peradilan tertinggi di negara. Kejelasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan MK dapat membantu mengatasi keraguan masyarakat terhadap konsistensi dan integritas lembaga tersebut.

Keputusan MK diharapkan menciptakan landasan etis yang kokoh untuk sistem politik yang inklusif, menjaga integritas demokrasi, dan memastikan hak partisipasi politik yang adil bagi warga negara, tanpa mengorbankan kualifikasi dan kapabilitas seorang calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement