Rabu 06 Dec 2023 13:06 WIB

Penyandang Tunanetra Berhak Kerja Formal di Instansi Pemerintah

Menurut Muhadjir, pemerintah menyediakan lowongan khusus bagi penyandang disabilitas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille di Masjid At-Tin, Jakarta Timur.
Foto: Republika.co.id
Menko PMK Muhadjir Effendy menghadiri kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille di Masjid At-Tin, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah konsisten menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang normal pada umumnya. Seperti, menyediakan lowongan khusus di instansi pemerintahan bagi pegawai penyandang disabilitas.

"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir dalam kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille di Masjid At-Tin, Jakarta Timur dikutip Rabu (6/12/2023).

Muhadjir menjelaskan, semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra harus diperlakukan setara. Dia menyebut, adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di pemerintahanan, maupun di BUMN dan BUMD.

Menurut Muhadjir, UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal dua persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal satu persen dari jumlah pegawai.

"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia kerja formal. "Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," ujarnya.

Dalam acara itu, Muhadjir juga meluncurkan modul pembelajaran baca tulis Alquran braille dan melakukan pencetakan Alquran braille secara simbolis. Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia Yogi Madsuni, Presiden Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia Arief Pribadi, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, ikut hadir di acara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement