Selasa 05 Dec 2023 09:31 WIB

Enam Oknum Senior Jadi Tersangka Atas Meninggalnya Prajurit Prada MZR

Keenam pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison
Foto: Dok Republika
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kodam IV/Diponegoro memastikan enam oknum prajurit TNI Batalyon Zeni 4/Tanpa Kawandya (TK) telah ditahan terkait meninggalnya seorang juniornya. Keenamnya terancam pemecatan jika terbukti melakukan tindak penganiayaan. 

Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ditangani Pomdam IV/Diponegoro. Ihwal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, yang dikonfirmasi awak media di Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023) malam.

Baca Juga

Kapendam menyampaikan, sejak kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada MZR meninggal dunia mencuat, telah diamankan dua terduga pelaku, masing-masing Pratu D dan Pratu W. Dari hasil pendalaman berkembang dan empat oknum prajurit lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan tindak penganiayaan tersebut.

Keempatnya masing-masing adalah Pratu N, Pratu Y, Pratu M, serta Pratu B. Terhadap keempatnya, juga telah dilakukan penahanan Pomdam IV/Diponegoro. "Sehingga, seluruhnya ada enam orang oknum prajurit yang diduga ikut terlibat dan saat ini sudah ditahan untuk penanganan kasusnya," ujar Kapendam.

Richard Harison menambahkan, keenam pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun dan karena perbuatannya, mereka juga terancam dipecat sebagai anggota TNI. Pertimbangannya, karena perbuatan yang dilakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Sehingga jika terbukti bersalah, keenam oknum prajurit TNI ini kemudian juga ada hukuman tambahan, berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Richard Harison.

Masih menurut Kapendam IV/Diponegoro, kasus penganiayaan senior terhadap junior prajurit TNI Yonzipur 4/TK ini terjadi seusai apel malam, pada Kamis (30/11/2023). Saat itu para senior sedang mengumpulkan para prajurit junior untuk dilakukan pembinaan di lingkungan markas Yonzipur 4/TK.

"Namun pembinaan tersebut berujung dengan hukuman fisik yang kemudian mengakibatkan Prada MZR meninggal dunia, meski sebelumnya telah ditolong dan dibawa ke rumah sakit," tegasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement