REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih menjadi Pemeriksa Eksternal pada Organisasi Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) periode 2023 – 2025. Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Executive Committee IPU yang disampaikan kepada Ketua BPK, Isma Yatun, melalui surat oleh Secretary General IPU, Martin Chungong, pada Selasa (28/11).
IPU adalah organisasi internasional yang membawahi parlemen-parlemen di negara anggota, yang didirikan pada tahun 1889 di Paris, Perancis. Saat ini, Kantor Pusat IPU berada di Jenewa, Swiss. Selain itu, IPU memiliki kantor tetap di New York, Amerika Serikat dan Wina, Austria. IPU saat ini memiliki 179 negara anggota.
Pada prosesnya, BPK mengajukan proposal pencalonan sebagai kandidat Pemeriksa Eksternal IPU. Pengajuan proposal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman BPK sebagai Pemeriksa Eksternal lembaga internasional saat ini dan sebelumnya, yaitu pada International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2023) termasuk di dalamnya World Maritime University dan International Maritime Law Institute, dan World Intellectual Property Organization (2024-2029).
BPK juga dipercaya menjadi Ketua Panel Pemeriksa Eksternal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Chair of UN Panel of External Auditors (2022-2023). Dengan terpilihnya BPK menjadi Pemeriksa Eksternal IPU, BPK akan segera menjalankan mandat tersebut dan menggantikan pemeriksa eksternal sebelumnya, yaitu Comptroller and Auditor General of India (CAG India).
Hal ini juga semakin meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap BPK. IPU memiliki tujuan untuk mempromosikan perdamaian melalui diplomasi dan dialog antar parlemen. IPU memiliki visi untuk mewujudkan dunia di mana setiap suara dihitung, serta demokrasi dan parlemen untuk pelayanan rakyat serta perdamaian dan pembangunan.
Sedangkan misinya antara lain untuk mempromosikan tata kelola demokratis, lembaga dan nilai-nilai, bekerja dengan parlemen dan anggota parlemen untuk mengartikulasikan dan merespons kebutuhan dan aspirasi rakyat.