Rabu 29 Nov 2023 16:58 WIB

Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres yang Loloskan Gibran

Gugatan syarat usia capres-cawapres dimohonkan oleh mahasiswa Unusia, Brahma Aryana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.
Foto:

Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 secara hukum sudah berlaku semenjak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan demikian ketentuan syarat usia capres/cawapres bersifat final dan mengikat. 

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata Enny.

MK menegaskan, terhadap putusan syarat usia capres/cawapres tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal itu disebabkan MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang.

"Sistem itu mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum'," ujar Enny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement