Selasa 28 Nov 2023 01:59 WIB

Ganjar dan Mahfud MD Dinilai akan Perbaiki Penegakan Hukum

Ganjar dan Mahfud MD diharapkan menguatkan rasa keadilan melalui penegakkan hukum.

Pasangan Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menandatangani Deklarasi Kampanye pemilu Damai 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menandatangani Deklarasi Kampanye pemilu Damai 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Masyarakat merespon negatif hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu temuan survei tersebut adalah tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45 persen. Tingginya penolakan putusan MK tersebut menunjukkan rendahnya tingkat kepuasan publik dalam isu penegakan hukum. Dalam konteks ini, sejumlah pihak menganggap pasangan Ganjar – Mahfud MD merupakan duet ideal untuk memperbaiki penegakan hukum saat ini. 

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menyatakan, berdasarkan survei Indopol, untuk menyehatkan kembali hukum dan politik di Indonesia, butuh profil calon presiden-wakil presiden yang berpengalaman.

“Kita sepakat bahwa Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pengalaman dalam reformasi hukum,” Julius. 

Menurut Julius, Mahfud MD merupakan satunya satunya calon yang mampu meningkatkan kualitas penegakkan hukum. Mahfud membuka wacana reformasi hukum di sosmed. 

“Mahfud memiliki rekam jejak dan pengalaman. Kita butuh orang yang berani ke depan," tegas Julus.

Sebagai informasi, Indopol Survey bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya Malang telah melakukan survei pada 6 hingga 12 November 2023 terkait pendapat publik pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Salah satu temuan survei tersebut adalah tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45 persen. Dalam survei ini ada 62,1 persen publik yang mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, Masyarakat yang menyatakan setuju hanya 19.92 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement