Senin 27 Nov 2023 21:53 WIB

Nawawi Pomolango: Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango sebut Harun Masiku masih menjadi prioritas KPK.

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango sebut Harun Masiku masih menjadi prioritas KPK.
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango sebut Harun Masiku masih menjadi prioritas KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO sejak 17 Januari 2020, menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.

"Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (DPO seperti Harun Masiku), jadi prioritas KPK," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (27/11/2023), saat dikonfirmasi soal kasus Harun Masiku sebagai prioritas KPK di satu tahun terakhir masa jabatan.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Nawawi usai melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Nawawi mengatakan saat KPK melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK juga sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.

"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelasnya.

Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata Nawawi.​​​​​​​

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020 dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement