REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, dalam keppres tersebut juga berisi tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, Kemensetneg sendiri telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah menerima surat pemberitahuan itu Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari, Jumat (24/11/2023).
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," lanjut dia.
Rancangan keppres tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan ketua serta mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.
Setelah disiapkan, selanjutnya keppres tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. "Setelah rancangan Keppres ini disiapkan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari.
Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan akan melanjutkan ke Kalimantan Barat. Jokowi diagendakan kembali ke Jakarta pada Jumat malam ini.
Terkait nama calon Plt Ketua KPK, Ari menyebut nama tersebut nantinya akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Ari mengatakan, mekanisme ini juga sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015.
"Nanti itu akan diputuskan pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Ari.
"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," lanjut Ari.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.
Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.