REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) dijatuhi hukuman terberat terkait korupsi pembangunan dan penyedian infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (8/11/2023) menghukum Anang Latif selama 18 tahun penjara.
Anang Latif, adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kemenkominfo. Majelis hakim menyatakan Anang Latif bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Mengadili: menyatakan terdakwa Anang Acmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan vonis dan hukuman terhadap Anang Latif, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hakim dalam putusannya menegaskan, Anang Latif melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 UU TPPU 8/2010. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim.
Vonis dan hukuman tersebut, pun sesuai dengan tuntutan jaksa kepada majelis hakim yang meminta agar Anang Latif dipidana selama 18 tahun. Hakim dalam putusannya juga menghukum Anang Latif membayar denda Rp 1 miliar.
Hakim dalam putusannya juga menghukum Anang Latif dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian negara. “Membebankan kepada terdakwa Anang Achmad Latif dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar (Rp) 5 miliar.”
Dalam penjelasan hakim, jumlah pengganti kerugian negara tersebut, sama dari hasil yang diperoleh terdakwa Anang Latif dalam perbuatan korupsi dan pencucian yang dilakukannya.
Hukuman Anang Latif ini, paling tinggi ketimbang dua terdakwa lainnya yang juga divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini. Majelis hakim yang sama, dalam sidang putusan yang sama, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Hakim juga menghukum menteri dari Partai Nasdem itu dengan pidana tambahan pengganti kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar atau penjara tambahan selama 2 tahun.
Adapun terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS), majelis hakim juga menghukum Tenaga Ahli HUDEV-UI itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan menjatuhkan pidana tambahan mengganti kerugian negara senila Rp 400 juta. Hukuman terhadap terdakwa Yohan Suryanto ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa Anang Latif, usai mendengarkan putusan hakim, menyatakan tidak terima dengan vonis dan hukuman tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya di persidangan, menyatakan banding. “Kami pasti banding Yang Mulia (hakim). Hari ini juga kami menyatakan,” begitu kata tim pengacara Anang. Sikap tidak terima dengan putusan hakim tersebut juga dilayangkan terdakwa Johnny Plate. Melalui kuasa hukumnya juga ia menyatakan akan melawan putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Kami banding. Hari ini juga kami banding, Yang Mulia,” begitu kata tim pengacara Johnny Plate.
Sementara dari terdakwa Yohan Suryanto belum menyatakan menerima, atau melawan putusan dari majelis hakim tingkat pertama itu. “Kami masih pikir-pikir,” kata tim pengacara Yohan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal, pun memaklumi sikap tidak terima, dan pikir-pikir dari tiga terdakwa tersebut. Karena itu, Hakim Fahzal mempersilakan agar terdakwa Anang Latif, dan terdakwa Johnny Plate mengajukan bandingnya. “Dan terhadap terdakwa Yohan Suryanto pikir-pikirnya tujuh hari,” kata hakim.
n Bambang Noroyono
Advertisement