REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencatat ada ribuan warga setempat menerima SK Biru atau sertifikat hak pengelolaan tanah dari Presiden Joko Widodo dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah mendapatkan SK Biru dari Presiden.
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah," ujar Bupati Ipuk di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (1/11).
Sebelumnya ada 680 perwakilan dari Banyuwangi yang berangkat ke Jakarta untuk menerima SK Biru secara langsung dari Presiden Joko Widodo.
Mereka adalah bagian dari 15.107 keluarga yang mendapatkan SK Biru dalam program Tora tahap pertama di Banyuwangi, dengan luasan total 694 hektare.
"Ini adalah capaian terbesar program Tora di Indonesia. Banyuwangi menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan program ini," kata Bupati Ipuk.
Dari 15.107 keluarga penerima SK Biru, lanjut Ipuk, terdapat 9.728 bidang tanah yang diberikan kepada masyarakat Banyuwangi yang terbagi tersebar di 17 desa dan11 kecamatan.
"Salah satu desa yang mendapatkan jumlah terbanyak adalah Desa Kalipait dengan kurang lebih 1.000 bidang tanah," ujarnya.
Bupati Ipuk juga mengingatkan kepada penerima SK Biru sesuai arahan Presiden, lahan yang diberikan semuanya harus produktif dan jangan ada yang ditelantarkan, serta semuanya harus dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi penggerak perekonomian.
"Ini harus disyukuri dan manfaatkan dengan baik. Saya berharap dengan adanya SK Biru ini masyarakat bisa lebih sejahtera dan mandiri," tutur Ipuk.