REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menyetujui dua surat permohonan yang diajukan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tentang pencalonan sebagai calon presiden (capres) dan izin cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan Menhan Prabowo memang tidak spesifik menyebutkan tanggal izin cuti pendaftaran ke KPU. Namun prinsipnya, kata dia, izin cuti telah disetujui dan secara khusus disebutkan bahwa izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajukan dua surat kepada Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Surat pertama terkait permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.
Sementara surat kedua, terkait permohonan cuti kerja kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Surat permohonan serupa juga sebelumnya diajukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang telah mendaftar ke KPU sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.