JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan usia minimal capres/cawapres membawa konsekuensi keharusan mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat administratif pencalonan. KPU segera mengonsultasikan hal tersebut kepada pemerintah dan Komisi II DPR. "KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di...
Berita Lainnya