Jumat 13 Oct 2023 20:37 WIB

Penampakan Syahrul Yasin Limpo Kenakan Rompi Oranye KPK

KPK menahan SYL terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan TPPU..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) mendengarkan pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement