Selasa 03 Oct 2023 12:18 WIB

Laporkan Dapen BUMN ke Kejagung, Erick Thohir: Masa Tua Dirampok Oknum Pengelola Biadab

Erick Thohir memersilakan Kejagung menyikat seluruh oknum BUMN yang terlibat.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus raharjo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah), dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) saat konferensi pers terkait penyerahan perkara dana pensiun BUMN di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah), dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) saat konferensi pers terkait penyerahan perkara dana pensiun BUMN di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023). Erick menegaskan langkah ini merupakan komitmen Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih dapen BUMN.

Erick mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh atas bantuan audit tersebut. "Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun perusahaan BUMN," ujar Erick saat konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyerahan perkara dana pensiun BUMN di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Menteri BUMN mengaku mengecek langsung dan menemukan fakta mencengangkan perihal kondisi dapen BUMN. Erick menyebut 34 dapen BUMN atau 70 persen dari total 48 Dapen BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.

Ia segera berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Erick menyampaikan proses audit yang dilakukan secara bertahap. Saat ini audit sudah dilakukan untuk empat dapen BUMN. Antara lain, Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food, yang mengalami kerugian senilai Rp 300 miliar dengan penyimpangan yang terjadi pada investasinya.

"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," ujar Erick.

Erick pun memersilakan Kejagung melakukan tindakan tegas. Erick mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang memainkan nasib para pensiunan.

"Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Saya dan seluruh jajaran Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main-main dengan nasib para pensiunan," tegas Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement