Selasa 03 Oct 2023 09:52 WIB

Kecurigaan Buruh Atas Pergantian Hakim di Balik Putusan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Empat dari lima hakim MK beda pendapat di putusan menolak uji materi UU Cipta Kerja.

Massa buruh menyampaikan orasi saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023). Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen buruh tersebut itu mendesak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut yang pembacaan keputusannya dijadwalkan dilakukan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.
Foto:

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini dilayangkan oleh gabungan kelompok buruh. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023). 

Putusan yang dibacakan majelis hakim berkaitan dengan lima gugatan uji formil yaitu untuk perkara nomor 40 (dimohonkan Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi), 41 (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), 46 (Serikat Petani Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Konsorsium Pembaruan Agraria), 50 (Partai Buruh), dan 54 (Wiwit Widuri dkk) PUU-XXI tahun 2023.

Walau demikian, kelompok buruh masih punya secercah harapan. Pasalnya, MK menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Pengujian materiil ini diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023. 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil.

"Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil, serta menunda pemeriksaan pengujian materiil," kata Daniel. 

Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil. 

"Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan," kata Daniel. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Hanya saja, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono. 

Walau demikian, MK belum mengumumkan kapan sidang uji materiil akan digelar. Diketahui, ada dua jenis pengujian dalam praktik MK, yaitu uji materil dan uji formil.

Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang.

photo
Karikatur opini Selamat Hari Buruh dan Pendidikan - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement