Selasa 03 Oct 2023 05:35 WIB

Wowon Pembunuh Berantai Dituntut Mati

Wowon dan kawan-kawan diyakini melakukan pembunuhan berencana.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dengan hukuman mati. Ketiganya dituntut mati karena JPU yakin Wowon melenyapkan tiga nyawa di Bantargebang, Kota Bekasi. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement