Kamis 21 Sep 2023 15:00 WIB

Ragam Sebab Sepinya Pasar Tanah Abang dan Sentra Retail Lain Menurut Ekonom

Penurunan daya beli ikut memberi andil sepinya transaksi di sentra-sentra retail.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meninjau para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Pasar Tanah Abang kini mengalami penurunan penjualan akibat sepi pembeli.
Foto: Republika/ Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meninjau para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Pasar Tanah Abang kini mengalami penurunan penjualan akibat sepi pembeli.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, M Nursyamsi, Iit Septyaningsih 

Pakar Ekonomi Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan sepinya pembeli tidak hanya dialami oleh Pasar Tanah Abang, tetapi juga dialami hampir di semua sentra perdagangan retail Jakarta bukan karena sekedar masalah digitalisasi saja. Menurut Ibrahim, sepinya pengunjung di Pasar Tanah Abang lebih kompleks dari sekadar masalah digitalisasi.

Baca Juga

Menurutnya, faktor yang berpengaruh pada menurunnya aktivitas jual beli ini disebabkan oleh aspek demand (permintaan) dan aspek supply (penawaran) yang bekerja secara bersama-sama. Dari sisi demand, Ibrahim mengatakan bahwa proporsi pengeluaran rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) memang cenderung melemah. Proporsi konsumsi rumah tangga terhadap PDB pada pertengahan tahun 2023 adalah proporsi terendah dalam sepuluh tahun terakhir.

"Konsumen cenderung mengalami penurunan kemampuan daya beli yang bisa disebabkan oleh beberapa aspek, misalnya dampak krisis akibat Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih sehingga perekonomian pada grass root belum benar-benar rebounding," kata Ibrahim, Rabu (20/9/2023).

Ibrahim melanjutkan, masyarakat juga cenderung lebih berhati-hati (precaution), hal ini ditandai dengan peningkatan tabungan khususnya pada jumlah tabungan di bawah Rp5 miliar. Sementara itu, dari sisi pasokan masuknya barang-barang impor dari luar negeri terutama dari China yang jauh lebih murah diperjualbelikan melalui platform digital, turut menyebabkan barang-barang yang dijual secara langsung seperti di pasar atau offline menjadi kurang bersaing dari sisi harga.

Ibrahim mengatakan, secara umum masyarakat Indonesia memiliki pola permintaan yang price elastic. Hal ini dapat diartikan bahwa sedikit perubahan pada harga akan menyebabkan perubahan yang lebih besar pada kuantitas barang yang diminta.

Platform penjualan online menjadi lebih menarik bagi konsumen karena mudah didapat dan harga lebih murah. Terlebih, dalam platform tersebut juga didukung dengan ekosistem keuangan yang memudahkan konsumen dalam bertransaksi, seperti digital wallet, digital banking, fintech, peer-to-peer (P2P) lending, bahkan paylater yang memungkinkan orang membeli barang meskipun dalam kondisi tidak memiliki anggaran.

Lebih lanjut Ibrahim menyampaikan, digital platform umumnya memiliki network effect yang sangat besar. Didukung dengan pengguna yang banyak, personalized product bisa dilakukan sehingga konsumen mendapatkan apa yang diminta dengan harga yang sesuai dengan kemampuan.

"Pada ilmu ekonomi, hal ini disebut dengan 1st degree price discrimination di mana setiap pembeli dengan daya beli yang berbeda-beda dapat di-personalized kebutuhannya," kata Ibrahim.

Di sisi lain, Ibrahim mengungkapkan bahwa selain kemudahan dan harga murah yang didapat dalam aktivitas jual beli online, dalam jangka panjang ada beberapa kemungkinan kerugian yang akan dialami konsumen. Seperti personalized product akan menggeser pembelian yang sifatnya wants menjadi needs.

"Sehingga seakan-akan semua barang menjadi penting untuk dibeli. Ini akan menyebabkan unnecessary spending bagi masyarakat dengan kemampuan pendapatan yang sebenarnya terbatas," kata Ibrahim.

Sebagai konsekuensi, hadirnya digital financial platform bisa menyebabkan masyarakat on the debt trap dengan bunga yang mahal jika gagal mengelola needs dan wants dengan bijaksana. Digital platform juga memiliki risiko terkait keamanan data meskipun Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement