REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Dia mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini adalah eks dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Hal itu Dahlan sampaikan usai dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9/2023). Dia diperiksa selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Tahu kan, Bu Karen. Iya (yang tersangka),“ kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Dahlan membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanyai mengenai aliran dana dalam kasus ini. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal adanya pengadaan LNG. "Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," ujar Dahlan.
“Tidaklah (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian),” tutur Dahlan Iskan menambahkan.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa mantan direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik juga sudah meminta keterangan sejumlah pegawai PT Pertamina.
KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.