REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memperpanjang kebijakan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan selama dua pekan ke depan sampai 24 September 2023.
"Memperpanjang sampai 14 hari ke depan dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu penambahan terkait dengan kebakaran hutan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana, Selasa (12/9/2023).
Ia menuturkan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan itu sudah dilakukan sebelumnya selama sepekan sampai 10 September 2023. Selanjutnya, diperpanjang mulai 11 sampai 24 September 2023.
Status itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.
Ia menyebutkan wilayah yang mencakup status itu tidak semua kecamatan melainkan hanya 19 dari 42 kecamatan, yakni di wilayah selatan Kecamatan Cigedug, Pakenjeng, Peundeuy, Pameungpeuk, Cikelet, Singajaya, Caringin, dan Cisompet. Selanjutnya, wilayah utara yakni Malangbong, Balubur Limbangan, Kadungora, Sukawening, Sucinaraja, Kersamanah, Selaawi, Cibiuk, dan Karangpawitan, kemudian zona lainnya di Kecamatan Cilawu, dan Pasirwangi.
Ia mengatakan keputusan perpanjangan status itu karena masih terdapat berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Selama Status Tanggap Darurat Kekeringan itu, disiapkan petugas di daerah terdampak kemarau untuk melakukan langkah cepat mendistribusikan air bersih apabila warga di daerahnya sudah kesulitan mendapatkan air bersih.
"Kemudian ketika nanti mobilitas air masuk ke masyarakat bisa disimpan di toren, ketika toren sudah penuh nanti masyarakat bisa mengambil di situ," katanya.
Selain memenuhi air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan pencegahan kebakaran hutan, pemerintah daerah juga berupaya mengajukan permohonan pemulihan dampak bencana kekeringan kepada pemerintah pusat dan provinsi.
"Pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar ketika nanti dorongan (usulkan bantuan) dari pusat masuk ke kita," katanya.