REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait peniadaan koordinator sekolah atau korlas yang ada di SD dan SMP negeri. Sebab, korlas yang ada di sekolah-sekolah dinilai berpotensi menimbulkan polemik.
Kadisdik Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, dalam waktu dekat ini Disdik Kota Bogor akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembubaran atau peniadaan korlas untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bogor.
“Saat ini sedang dibuat surat edarannya, nanti dikasih kalau sudah diedarkan. (Pembubaran korlas) itu untuk jenjang SD, SMP negeri di Kota Bogor,” ujarnya, Ahad (10/9/2023).
Sujatmiko menjelaskan, ke depan hanya ada komite sekolah beranggotakan orang tua siswa, guru, dan pegawai sekolah yang ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi segala kegiatan sekolah. Sehingga ia menegaskan, jangan sampai ada korlas di luar komite sekolah.
Menurut Sujatmiko, alasan peniadaan korlas saat ini lantaran keberadaan korlas tidak memiliki dasar hukumnya. Selain itu, keberadaan korlas selalu melakukan pengondisian yang ujung-ujungnya menciptakan polemik.
“Artinya istilah korlas baru, dan belum tentu terafiliasi dengan komite sekolah,” ujar dia.
Saat ditanya apakah polemik yang dimaksud ialah pungutan liar (pungli), Sujatmiko enggan menjawabnya. Ia juga belum mau buka suara alasan yang mendasari Disdik Kota Bogor meniadakan Korlas.
“Nanti surat edaran tujuannya langsung ke kepala sekolah. Secepatnya langsung diedarkan,” katanya.