REPUBLIKA.CO.ID, MALANG— Ikatan Alumni Widyagama Malang (IKAWIGA) menggelar kegiatan Workshop Nasional bagi pelaku UMKM pada Ahad (10/8/2023) di Atria Hotel, Jalan Letjend S Parman, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan bertajuk 'Pelatihan Legalitas Kelembagaan, Hukum Bisnis, Digital Bisnis, dan Penyusunan Laporan Keuangan bagi UMKM' ini bekerjasama dengan Forum Akuntansi, Managemen, Ekonomi (FAME) Jawa Timur dan stakeholder terkait.
Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKAWIGA, Muhammad Supriyadi, yang bertindak sebagai keynote speech.
Ketua Umum IKAWIGA, Muhammad Supriyadi, menyebutkan pentingnya kontribusi pelaku UMKM dalam meningkatkan neraca ekonomi nasional.
Peran krusial UMKM, kata dia, mampu menyumbang pendapatan nasional dan menyerap tenaga kerja.
“Sekitar 64,2 juta unit UMKM hari ini menyumbang lebih dari 61 persen PDB atau sekitar Rp8.573 trilian per tahun, dan menyerap lebih 97 persen tenaga kerja atau sekitar 116 juta orang. Itu mengapa, agenda peningkatan produktivitas dan kapsitas pelaku UMKM menjadi domain prioritas nasional hingga hari ini,” ujar M Supriyadi.
Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Jawa Timur tersebut juga menyorot aspek legalitas kelembagaan UMKM sebagai bagian penting dalam rangka peningkatan produktifitas usaha kecil-menengah.
DIa mengatakan, legalitas usaha bagi UMKM menurutnya akan mampu menjaga iklim usaha yang lebih kondusif dan mudah diakses bagi pelaku bisnis UMKM, termasuk soal kepastian hukum usaha.
“Legalitas bisnis UMKM kiranya menjadi keharusan hari ini. Apalagi, pemerintah mulai melakukan inovasi untuk memudahkan itu melalui terbitnya UU Cipta Kerja. Melalui UU Ciptaker ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya.
Dia merinci pasal 87 hingga 104 UU Ciptaker memudahkan setiap pelaku UMKM dalam beberapa aspek, diataranya penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan yang terpadu serta simplifikasi perizinan yang mulai efisien.
Efisiensi perizinan legalitas usaha UMKM, bagi Supriyadi, harusnya menjadi jembatan untuk meningkatkan aspek legalitas usaha. Karena itu, IKAWIGA, FAME Jawa Timur, dan BNI berkomitmen untuk mendorong peningkatan legalitas UMKM melalui pendampingan dan pelatihan.
Tak hanya itu, Supriyadi juga akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan produktifitas UMKM melalui peningkatan aspek lain seperti hukum bisinis, strategi digital marketing, hingga penyusunan laporan keuangan. “Ini wujud komitmen kami dalam mendorong UMKM berdaya,” tegasnya.
Baca juga: Bagaimana Laut Merah Bisa Terbelah oleh Tongkat Nabi Musa? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Sementara itu, Ketua FAME Jawa Timur, Dr Ana Sopanah, memberikan pelatihan praktis tentang strategi digital marketing sebagai aspek penting bisnis UMKM hari ini. Ana menyampaikan materi pelatihan marketing digital mulai dari dasar berikut dengan tekhnik dan strateginya.
“Perkembangan tekhnologi digital memang memaksa pelaku bisnis untuk beradaptasi dan berinovasi demi bersaing di industri nasional hingga global, termasuk UMKM. Meski demikian, ada perbedaan mencolok antara digital marketing dan intenert marketing,” ungkap Ana.
“Berbeda dengan internet marketing yang hanya fokus pada closing produk, digital marketing tidak hanya mempromosikan produk atau brand, tetapi juga membangun costumer relation dan brand awerness. Karena itu, digital marketing memiliki jangkauan konsumen yang lebih luas,” lanjut dia.
Baca juga: 15 Pengakuan Orientalis Non-Muslim Ini Tegaskan Alquran Murni tak Ada Kesalahan
Ana menjelaskan, marketing digital sebagai strategi memuat dua domain utama, yakni content marketing dan e-commerce.
"Ada tiga bagian utama dalam praktik marketing digital, yakni traffic, konversi, dan relationship," jelas dia kepada peserta workshop yang hadir mengerti agar dapat memahami praktik digital marketing action.
Dalam diskusi tersebut hadirpula tiga pembicara andal yang memiliki kompetensi masing-masing pada bidang legalitas kelembagaan, digital marketing, hukum bisnis, hingga penyusunan laporan keuangan bagi UMKM.
Di antaranya yakni Zulkarnain MH, trainer kelembagaan UMKM sekaligus dosen hukum Universitas Widyagama Malang, Dr Solehuddin, pakar hukum bisnis Universitas Widyagama Malang, Dr Ana Sopanah, Ketua FAME Jawa Timur, dan Dr Enzy Suhrotin Nasyi’ah Bendahara FAME Jawa Timur.