Kamis 31 Aug 2023 16:22 WIB

Tilang Emisi Mulai Berlaku Besok, Ini Besaran Dendanya

Kendaraan roda dua akan didenda Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Penindakan tilang manual di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Foto: Republika/Fafa
Penindakan tilang manual di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (1/9/2023) besok. Bagi pengendara kendaraan baik roda dua atau empat lebih akan ditilang dan dikenakan sanksi denda ratusan ribu. 

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” tegas Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). Rinciannya, kendaraan roda dua dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp5 00 ribu.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelas Doni. 

Pekan sebelumnya,  salah satu pengendara kendaraan roda empat yang ikut uji emisi, Dimas (42 tahun) mengaku penasaran dengan hasil uji emisi terhadap kendaraannya. Menurutnya hasil dari uji emisi tersebut juga menandakan kesehatan dari kendaraannya. Namun Dimas kurang setuju dengan jumlah denda sanksi yang dikenakan bagi pelanggar emisi.

“Kalau gak salah 500 ribu buat mobil, itu kebesaran. Kan mobilnya yang gak lolos emisi gak mungkin mobil-mobil orang punya. Kasihan kalau segitu,” kata pria asal Bogor tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement