Rabu 30 Aug 2023 04:56 WIB

Anggur Nabidz dan Bukti Lemahnya Self Declare Halal BPJPH

BPJH seolah menganggap enteng perkara halal-haram.

Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine), bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya.
Foto:

Oleh : Eko Supriyadi, Redaktur Medsos Republika.

Aisha Maharani, founder Halal Corner, menyatakan kalau hal pertama yang menjadi perhatian adalah perihal pendidikan dari pendamping proses produk halal (PPH). Untuk mengisi posisi tersebut, syarat pendidikan minimalnya adalah sekolah menengah atas (SMA) dari berbagai jurusan.

Setelah itu, mereka yang mendaftar di posisi tersebut akan mendapatkan pelatihan selama tiga hari. Usai pelatihan, mereka akan mendapatkan sertifikat pendamping PPH dan sudah bisa melaksanakan tugasnya.

Dari sini terlihat bahwa BPJH seolah menganggap enteng perkara halal-haram sebuah produk. Sudah syarat pendidikannya cukup SMA, pelatihannya pun hanya tiga hari.

Bagaimana mungkin mereka yang tidak ahli di bidangnya kemudian menjadi pendamping untuk sesuatu yang krusial. Aisha mengakui kalau dirinya harus belajar bertahun-tahun untuk menjadi konsultan halal.

 

BPJPH harus belajar dari kasus Nabidz. Evaluasi total harus dilakukan jika ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat. Kini sudah ada desakan di media sosial untuk mengembalikan kewenangan pemberian label halal ke MUI lagi. Di sisi lain, BPJPH pun tidak bersuara atas hebohnya kasus Nabidz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement