Rabu 23 Aug 2023 00:02 WIB

Viral Paskibra Bercadar, Aisha Maharani: Ini Bukti, Walau Bercadar tapi Nasionalis

Pendakwah Aisha Maharani sebut viral paskibra bercadar jadi bukti mereka nasionalis.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Founder Halal Corner, Aisha Maharani. Pendakwah Aisha Maharani sebut viral paskibra bercadar jadi bukti mereka nasionalis.
Foto: dok. Republika
Founder Halal Corner, Aisha Maharani. Pendakwah Aisha Maharani sebut viral paskibra bercadar jadi bukti mereka nasionalis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viralnya video paskibra santriwari bercadar di Tasikmalaya membuat banyak orang berkomentar. Video awalnya diunggah di aplikasi TikTok pada akun @syekhfathurahman.

Video diketahui diambil di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Peserta upacara, pembawa baki bendera, tim paskibra hingga pembawa musik pada paduan suara semuanya adalah perempuan dan bercadar.

Baca Juga

Dalam unggahan tersebut tercatat bahwa momen itu ada di pondok pesantren Darul Mahabbah Tarekat Idrisiyyah, Tasikmalaya.Di tengah rintik-rintik hujan seluruh peserta upacara dan seluruh petugasnya tetap khidmat melangsungkan upacara kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu.

Memakai seragam paskibra putih panjang, kerudung hitam hingga cadar hitam, tim paskibra terlihat tetap semangat dan percaya diri dalam momen upacara tersebut.

Salah satu pendakwah yang bergerak di bidang halal yang juga telah mengenakan cadar Aisha Maharani ikut berkomentar. Menurutnya hal ini menjadi bukti walau memakai cadar tapi tetap nasionalis.

"Malah bagus walau bercadar tapi nasionalis, tidak seperti framing kelompok Islamophobia, yang menggambarkan cadar sebagai terorisme. Jelas itu salah dan sesat framing demikian," ujar Aisha dalam pesan singkat yang diterima republika.co.id, Selasa (22/8/2023).

Dalam Islam hukum mengenakan cadar dapat kita lihat dari mahzab mana yang mengeluarkan hukum cadar tersebut. Di dalam mahzhab syafi'i hukum mengenakan cadar adalah wajib. Walau sebagian dari ulama kalangan mereka menyebutkan sebagai sunnah. 

Sedangkan Mahzab selain syafi'i menentukan sebagai sunnah bukan kewajiban. Karena telapak tangan dan muka bukanlah aurat. Berbeda dengan cadar bagi istri-istri Rasulullah adalah kewajiban karena ada hukum yang memang dikhususkan untuk rasulullah dan keluarganya tidak untuk manusia biasa.

Bagi wanita muslimah ketika menggunakan cadar atas dasar ingin meningkatkan keimanan dan ketakwaan perlu diapresasi sebagai bentuk menjaga diri dan menjaga pandangan mata kaum lelaki.

Namun tidak dipungkiri ada oknum yang membuat citra cadar ternodai dan ada pula laki laki mesum yang menggunakan cadar untuk bisa ikut ke kajian wanita dan toilet wanita, ini yang perlu diberikan pidana sebagai penistaan agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement