JAKARTA — Perubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo melahirkan konsekuensi masa pemidanaan. Bahkan, mantan kadiv Propam Polri itu bisa bebas melalui jalur permohonan remisi atau pemotongan masa pemenjaraan dengan syarat diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu. Vonis pidana seumur hidup harusnya dijalani terpidana hingga...
Berita Lainnya