REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang tingkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Mereka memberikan sosialisasi dan berdiskusi dengan semua pihak pemangku kepentingan.
"Kegiatan ini dihadiri dari unsur Kepolisian Polda Sumsel, Dinas Perhubungan Provinsi dan kota/kabupaten Sumatera Selatan, Balai Teknik Perkeretaapian wilayah II Palembang, asosiasi angkutan transportasi darat, mitra angkutan batubara dan semua pihak pemangku kepentingan lainnya," kata Manager Humas PT KAI Palembang Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada semua pihak pemangku kepentingan sekaligus penyegaran kembali terkait baik izin maupun peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain. Pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
"Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, akan memberikan solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini di wilayah Divre III Palembang terdapat 113 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 34 perlintasan dijaga, 58 perlintasan tidak dijaga resmi, dan 21 perlintasan tidak dijaga tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang ada 20, fly over 11 dan sembilan underpass, lalu untuk perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga, fasilitas publik dan daerah perekonomian seperti perkebunan sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. "Dalam kurun tiga tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 43 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 12 orang, luka berat sejumlah 7 orang, dan luka ringan sejumlah 16 orang," ucapnya.
Oleh sebab itu, katanya, diperlukan peranan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Selain itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dengan konsep diskusi dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di perlintasan kepada seluruh stakeholder. Selanjutnya melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian,” kata Aida.