Senin 07 Aug 2023 12:43 WIB

Panji Gumilang Dijerat Penodaan Agama, Amnesty: Kriminalisasi Kemerdekaan Berpikir

Usman menekankan aturan terkait penodaan agama tidak relevan diterapkan di Indonesia

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Usman memandang tindakan ini melanggar kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi. 

Usman menyebut kasus ini menambah daftar serangan kriminalisasi terhadap kemerdekaan untuk berpikir, berkeyakinan, beragama, dan menjalankan agama sesuai keyakinannya. 

Baca Juga

"Biarlah ajaran dan keyakinan itu dianut mereka dan tugas negara adalah untuk melindungi pilihan keyakinan tiap-tiap orang. Kalau negara ikut campur maka itu menjadi bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi yang dilakukan negara," kata Usman kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Usman menilai korban kriminalisasi kebebasan berkeyakinan dan beragama tidak akan pernah berhenti selama hukum penodaan agama masih ada. Padahal menurutnya hal itu malah mengurangi esensi jaminan negara atas kesetaraan warga di hadapan hukum dan pemerintahan. 

"Mengkriminalkan seseorang dengan tuduhan penodaan agama dengan pasal-pasal karet yang bermasalah, seperti yang banyak ditemukan di UU ITE, bertentangan dengan semangat menghormati kebebasan untuk memelihara akal dalam berpikir dan berkeyakinan," ujar Usman. 

Usman menekankan aturan terkait penodaan agama tidak relevan diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya majemuk. Usman mengamati aturan itu justru lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasi anggota-anggota kelompok agama minoritas dan tradisional. 

"Aturan hukum yang mengkriminalisasi seseorang atau sekelompok orang dengan penodaan agama dapat mencederai kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan seperti yang dijamin dalam konstitusi," kata Usman. 

Atas dasar itulah, Usman berpendapat penerapan pasal penodaan agama di Indonesia sudah selayaknya dilenyapkan. "Aturan hukum terkait penodaan agama seharusnya sudah sejak lama dihapus," ujar Usman. 

Diketahui, Panji Gumilang ditersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement