Ahad 06 Aug 2023 21:08 WIB

Kota Baru Lampung, (Selamat) Tinggal Kenangan

Pembangunan Kota Baru Lampung terbengkalai selama 12 tahun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
 Masjid Raya Lampung yang pembangunannya terbengkalai di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan
Foto:

Setelah Presiden Jokowi melantik pasangan Arinal Djunaidi- Chusnunia di Jakarta pada 12 Juni 2019, komitmen itu seharusnya terlaksana. Terlebih, Arinal pernah terlibat dalam proses lahirnya Kota Baru, saat menjabat kepala Dinas Kehutanan.

Belum genap setahun menjabat, Covid-19 melanda. Selama dua tahun, sesuai arahan pemerintah pusat, separuh anggaran Pemprov Lampung dialokasikan ke penanganan Covid-19. Pemilu serentak digelar pada tahun 2024, jabatan Arinal terpangkas menjadi Desember 2023, tak genap lima tahun.

Nasib kelanjutan pembangunan Kota Baru Lampung kembali kandas era jabatan Arinal Djunaidi. Dua gubernur yakni M Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi tak mampu merampungkan megaproyek Kota Baru yang dirintis Sjachroedin ZP. Padahal, program tersebut telah termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung, dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru.

photo
Gedung DPRD Lampung - (Republika/Mursalin Yasland)

Sesuai perda, pembangunan Kota Baru dimulai 27 Juni 2010. Telah berdiri bangunan calon kantor gubernur, gedung DPRD, masjid, rumah adat, dan rumah sakit. Pembiayaan melalui beberapa termin, dan telah habis sekira Rp 300 miliar lebih.

Luas lahan Kota Baru Lampung 1.669 ha, terdiri dari 350 ha untuk pusat pemerintahan dan 1.319 ha untuk lahan komersial. Pembukaan jalan menuju kawasan sepanjang 3,5 KM terbentang dengan alokasi anggaran land clearing Rp 18,9 miliar. Saat ini, kondisi jalan beberapa titik rusak berat, dan pernah dikunjungi Presiden Jokowi pada 5 Mei 2023.

Landa (59 tahun), praktisi hukum di Bandar Lampung mengatakan, tidak jelasnya perda yang dibuat DPRD dan Pemprov Lampung membuat pelaksanaan kelanjutan proyek Kota Baru semakin sulit terlaksana sesuai harapan.

“Perda tidak punya taji. Penyusunan perda juga bisa jadi memakan anggaran lumayan. Sayangnya kemungkinan tidak ada pasal yang mewajibkan gubernur berikutnya melanjutkan proyek tersebut,” kata Landa, magister hukum Universitas Lampung.

Menurut dia, rencana proyek Kota Baru tersebut sebagai ambisi dan keinginan pemimpin saja, yang belum tentu sama (persepsinya dengan pihak lain) dan menjadi kebutuhan rakyat banyak. Mengenai lahan Kota Baru, statusnya dan mekanismenya bagaimana, apakah sudah masuk sebagai aset Pemprov Lampung.

Era Gubernur Arinal Djunaidi yang akan berakhir pada Desember 2023, dan akan pilkada gubernur pada tahun 2024, jadilah Kota Baru semakin terbengkalai lebih dari 12 tahun. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement