Jumat 04 Aug 2023 22:32 WIB

Cegah Perundungan, KPAI: Perkuat Implementasi UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Institusi pendidikan diminta lengkapi riwayat kejiwaan anak didik saat pendaftaran.

Sejumlah warga dari komunitas Sudah Dong membawa poster-poster ajakan tidak melakukan bullying.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah warga dari komunitas Sudah Dong membawa poster-poster ajakan tidak melakukan bullying.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Itu diperlukan untuk membantu peran sekolah dalam pendampingan, konseling, dan pengenalan jiwa setiap anak.

"Ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Jasra mengaitkan pentingnya penguatan implementasi undang-undang tersebut menyusul terjadinya kasus kekerasan anak di SMA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Insiden itu diduga berawal dari adanya perundungan.

"Saat peristiwa terjadi, kita baru bisa mengukur dan membayangkan begitu fatalnya peristiwa bullying yang dialaminya (pelaku), sehingga berani membuat aksi nekat penusukan itu," kata Jasra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement