Jumat 04 Aug 2023 19:52 WIB

Lelang 59 Motor Royal Enfield, Kemenkeu Kantongi Uang Rp 5,83 Miliar

Peserta lelang Royal Enfield tercatat sebanyak 3.377 setoran uang jaminan.

Rep: Novita Intan/ Red: Erik Purnama Putra
Sepeda motor Royal Enfield 500 CC.
Foto: Yogi Ardhi /Republika
Sepeda motor Royal Enfield 500 CC.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan lelang terhadap barang tidak dikuasai berupa sepeda motor jenis Royal Enfield sejumlah 59 unit. Motor buatan India itu selama ini terongok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/8/2023), melalui sistem penawaran terbuka secara daring di laman lelang.go.id. Proses lelang disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

Sebenarnya Royal Enfield yang dilelang mencapai 60 unit, dengan rincian 40 unit Royal Enfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc. Peserta lelang Royal Enfield tercatat sebanyak 3.377 setoran uang jaminan.

Adapun proses lelang dilaksanakan dalam lima sesi, mulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Pada sesi pertama dengan total nilai limit Rp 332.566.178 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.183.566.178. Pada sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277.003.644 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 897.003.644. Pada sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309.994.848 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.251.994.848.

Selanjutnya pada sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331.654.848 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.498.654.848, dan sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272.265.075 telah laku 11 unit dengan nilai Rp 1.005.265.075.

Maka demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5.836.484.593, dari total nilai limit Rp 1.523.484.593.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi mengatakan, bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian uang jaminan penawaran lelang dilakukan maksimal satu hari kerja apabila bank peserta sama dengan bank persepsi KPKNL, dan maksimal tiga hari kerja apabila bank peserta berbeda dengan bank persepsi.

"Kegiatan lelang ini diharapkan menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap sistem lelang yang dimiliki dan dikelola oleh DJKN. Lelang ini juga menjadi wujud dukungan penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara dalam kerangka fungsi publik, dan mengumpulkan penerimaan negara," ujar Tedy di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, Kemenkeu berupaya untuk meningkatkan pelayanan lelang, agar selalu dapat memberi kontribusi aktif dan positif bagi masyarakat. Namun masih maraknya berbagai penipuan dengan modus lelang, masyarakat diminta untuk selalu waspada.

Lelang resmi barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui laman lelang.go.id yang terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC. Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi lainnya dengan harga tidak wajar, masyarakat patut mencurianya.

Pun apabila ada hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang seperti pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang, aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai, dan menggunakan akun media sosial palsu, masyarakat dapat mengkonfirmasi kebenaran lelang kepada DJKN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement