Kamis 27 Jul 2023 22:14 WIB

Lima Polisi di Polda Kaltim Positif Gunakan Methamphetamine

Empat polisi disebbut sedang dalalm pengobatan obat keras.

Ilustrasi tes urine.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi tes urine.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Lima anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dinyatakan positif menggunakan methamphetamine, zat yang digolongkan terlarang oleh undang-undang.

"Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) awal pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Gaktibplin digelar Polda Kaltim oleh Sub Bidang Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Provos) Polda Kaltim beserta 20 personel Subbidprovos dan Tim Penegakan Ketertiban dan Disiplin dari Biro Provos Mabes Polri.

“Di situ ada pemeriksaan urine. Hasilnya ditemukan lima orang personel yang di dalam urinenya ditemukan zat methamphetamine,” katanya.

Kombes Yusuf melanjutkan kelima personel tersebut berada dalam golongan pangkat bintara. Dua orang di antaranya sedang dalam pemulihan dan menjalani perawatan di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jonggon, Kutai Kartanegara. Dua orang lainnya rupanya sedang menjalani pengobatan dan harus minum obat keras yang mengandung methamphetamine berdasarkan resep dokter.

Nah, satu lagi yang sedang kita dalami. Kalau dia juga sedang mengonsumsi obat keras, tapi tidak bisa menunjukkan resep dokternya,” ujar Yusuf.

Jika terbukti menggunakan narkoba, ia akan diproses oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kaltim. Menurutnya, kasusnya bisa sebagai pelanggaran disiplin, bisa pula sebagai pelanggaran etika profesi kepolisian.

“Lebih lanjut nanti ditangani di Propam,” ujarnya.

Seusai instruksi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, ia akan memberikan sanksi yang tegas terhadap personel yang ditemukan menggunakan narkoba. Berdasarkan, Data Paminal Polda Kaltim, pada semester pertama tahun 2023 ini ada enam kasus pelanggaran yang sedang ditangani Propam. Keenam kasus itu berupa tiga kasus pelanggaran disiplin dan tiga kasus lainnya merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Sebelumnya, pada 2022 Paminal Polda Kaltim menangani 10 kasus, terdiri dari pelanggaran disiplin tujuh kasus dan pelanggaran kode etik tiga kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement