Rabu 26 Jul 2023 23:09 WIB

Oknum Guru Mengaji di Malang Diduga Cabuli Lima Muridnya

Aksi pencabulan oknum guru mengaji ini dilakukan sejak 2018.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pencabulan. Oknum Guru Mengaji di Malang Diduga Cabuli Lima Muridnya
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Oknum Guru Mengaji di Malang Diduga Cabuli Lima Muridnya

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pria berinisial NA (41 tahun) asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap oleh jajaran Polres Malang. Pria yang berprofesi sebagai guru mengaji ini diduga mencabuli lima murid perempuan di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan pada 25 Juli 2023," kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Menurut Taufik, kejadian ini bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang pada Senin (24/7/2023). Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA atau guru mengajinya.

Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan alat vitalnya di bagian sensitif korban. Situasi ini membuat korban takut dan trauma.

Mengetahui laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap lima anak perempuan berusia antara sembilan hingga 17 tahun di tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak 2018.

Menurut Taufik, perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara itu, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru mengaji di TPQ.

Taufik memastikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk visum di rumah sakit sebagai kebutuhan penyidikan. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma.

"Kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement